TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebijakan ihwal ekspor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) tak akan berubah. Artinya, ekspor CPO hingga kini hanya bisa dilakukan dengan volume sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), yang dilaporkan melalui aplikasi SIMIRAH.
“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO (domestic market obligation) CPO atau minyak goreng," ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, dikutip dari keterangan tertulis pada Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya. Pemerintah juga belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Mengingat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik saat ini masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat.
"Jadi informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” kata Didi.
Aturan mengenai hak kuota ekspor CPO diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Beleid tersebut telah berlaku sejak 1 November 2022.
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Selanjutnya: Asosiasi pengusaha sawit masih tidak setuju dengan kebijakan DMO karena ...